Kabid Geologi ESDM Jatim Disorot Publik Terkait Kasus Pungli Miliaran Rupiah

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LayTerkini.com | SURABAYA – Kembali Lagi Kasus Di Dinas ESDM yang subur Praktek Pungli dan Rampok Uang Rakyat Berkedok Pungutan Liar yang di lakukan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Ertika Dinawati (ED) diduga keruk Rp 1,3 miliar dalam kasus (pungli).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja membeber ‘praktik haram’ tersebut atas perintah dan atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024-2026, Aris Mukiyono (AM) yang juga Alergi pada awak media itu, yang saat ini masuk Hotel Prodeo menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kabid Geologi ESDM Jatim Main Sendiri, Hasil Pungli Rp 1,3 M Dicopet Rp 145 Juta!
Dua tersangka lainnya, yakni Kabid Pertambangan periode 2024-2026, Oni Setiawan (OS) dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (H).

Namun di belakang Aris, ternyata Ertika juga main sendiri dengan meraup pungli sebesar Rp 145 juta dari pemohon perizinan tambang.

“Bahwa dari total uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut, terdapat uang pungli Rp 145 juta yang dilakukan sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan AM dan H,” jelas Punia, Selasa (28/7/2026).

Terlibat pungli miliaran rupiah, lantas berapa pundi-pundi harta kekayaan Ertika? Kabid Geologi Tersangka Baru Pungli ESDM Jatim, Diduga Keruk Rp 1,3 Miliar!

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ertika memiliki total harta kekayaan Rp 1,2 miliar (1.223.340.513) setelah dipotong utang Rp 30 juta, yang dilaporkan pada 13 Maret 2026 untuk periodik 2025.

Data harta berupa tanah dan bangunan seluas 84 m2/60 m2 di Surabaya hasil sendiri senilai Rp 1 miliar. Dia juga memiliki sepeda motor Honda tahun 2015 hasil sendiri Rp 5 juta, dan mobil Toyota Innova tahun 2015 hasil sendiri Rp 170 juta Panduan Kota & Daerah, Selebihnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 22 juta, serta kas dan setara kas Rp 6,3 juta.

Saat ini, Ertika menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli-16 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait Kasus Pungutan Liar di ESDM Jatim ini Sudah Berlangsung Lama dan Selalu Aman, Hal ini Menjadi Sorotan Publik, Masyarakat dan salah satunya Humas DPW GNRI Jatim serta KIKI JUANDA terkait Kasus Pungli Di Dinas ESDM hukumnya Wajib di kawal sampai Akar -Akarnya. Karena tidak tutup kemungkinan di Dinas – Dinas lainnya pun sama Praktek Pungli tumbuh Subur di Jawa Timur. (Kij)

Penulis : Kiki Juanda

Editor : Redaktur

Sumber Berita: LayTerkini.com

Follow WhatsApp Channel layterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MENUJU ABAD KEDUA, SLAMET ARIYADI DORONG NU JAGA TRADISI DAN ADAPTIF
PERLOKI Serukan Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia: Bung Taufik Ajak Pedagang Rokok Lokal Seluruh Indonesia Bersatu dan Memahami Hak serta Kewajiban Hukum
Dugaan Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku Judi Online: Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Jadi Sorotan
Kasus Dugaan Pelanggaran ITE dan Kode Etik Oknum Wartawati Gelar Perkara di Polresta Pasuruan
POLEMIK ASET: Kadis Kesehatan Pasuruan dan Kapus Pohjentrek Didesak Turun Tangan dan Ukur Ulang Jalan Kabupaten
Polres Ngawi Gelar Kegiatan Persiapan Patroli Deteksi Dini Titik Api Cegah Karhutla
Petugas Gabungan Beberapa Instansi Ungkap Gudang Bahan Bakar Minyak Subsidi Ilegal di Jawa Timur
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:37 WIB

MENUJU ABAD KEDUA, SLAMET ARIYADI DORONG NU JAGA TRADISI DAN ADAPTIF

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:08 WIB

PERLOKI Serukan Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia: Bung Taufik Ajak Pedagang Rokok Lokal Seluruh Indonesia Bersatu dan Memahami Hak serta Kewajiban Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Dugaan Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku Judi Online: Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Jadi Sorotan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Kasus Dugaan Pelanggaran ITE dan Kode Etik Oknum Wartawati Gelar Perkara di Polresta Pasuruan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:50 WIB

POLEMIK ASET: Kadis Kesehatan Pasuruan dan Kapus Pohjentrek Didesak Turun Tangan dan Ukur Ulang Jalan Kabupaten

News